Tunjangan Suami/Istri Kepala Desa: Paling banyak 5 persen dari gaji.
Tunjangan Anak Kepala Desa: Paling banyak 2 persen dari gaji.
Tunjangan Kesehatan Kepala Desa: Besarannya mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku pada badan/instansi penyelenggara jaminan kesehatan.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan kesejahteraan para pejabat desa, terutama Kepala Desa, dapat terjamin sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan memajukan desa secara keseluruhan. ***