Selain memperbaiki manfaat pensiunan bagi PNS, reformasi ini juga mencakup kebijakan baru yang lebih adil untuk P3K.
Selama ini, P3K tidak memiliki hak atas jaminan pensiun sebagaimana PNS.
Namun, dengan adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah memberikan kepastian bagi P3K untuk memperoleh jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang sama dengan PNS.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam sistem kepegawaian negara.
Fokus Utama Reformasi Dana Pensiunan
Dalam reformasi dana pensiunan, pemerintah akan menerapkan beberapa perubahan strategis.
Pertama, peningkatan manfaat pensiunan tanpa mengurangi hak PNS yang telah pensiun.
Program ini akan dilengkapi dengan skema iuran pasti yang berbasis pada gaji pokok dan tunjangan kinerja.
Pemerintah berkomitmen bahwa tidak akan ada penurunan manfaat bagi PNS yang sudah pensiun.
Kedua, program baru untuk PNS dan P3K.
Program ini akan didesain dengan skema iuran pasti yang berbasis pada Take Home Pay (THP), di mana manfaat yang dihasilkan diharapkan lebih baik daripada skema pensiunan PNS saat ini.
Ketiga, pembagian beban pensiun antara pemerintah pusat dan daerah.
Prinsip ini diambil agar tanggung jawab atas kesejahteraan PNS tidak hanya berada pada satu pihak, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah sebagai pemberi kerja.
Tantangan dalam Reformasi Pensiunan
Meski reformasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi.
Salah satunya adalah rendahnya Replacement Rate (RR), atau rasio gaji pokok terhadap penghasilan total PNS.
Di mana RR ini cenderung lebih rendah untuk jabatan yang lebih tinggi.
Misalnya, pensiunan pejabat eselon 1A hanya menerima manfaat pensiun kurang dari 10% dari penghasilan terakhir mereka.
Selain itu, skema pensiunan saat ini masih sangat tergantung pada PSO yang sepenuhnya menjadi beban APBN.
Hal ini berpotensi meningkatkan risiko fiskal di masa depan, seiring dengan peningkatan jumlah populasi pensiunan.