Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

REGULASI BAGI HONORER DENGAN 4 JALUR, RPP MANAJEMEN ASN SUDAH SAMPAI UJI PUBLIK

Pertemuan Ketum P3K RI dengan DPR dan Kemenpan RB: Honorer Bisa Tersenyum Lega

Baru-baru ini, Ketua Umum P3K RI, Teten Nur Jamil, mengungkapkan rasa lega setelah pertemuannya dengan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, dan staf ahli Menpan RB, Bu Hesti dan Pak Yoga.

Pertemuan tersebut membawa sejumlah informasi penting terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan tenaga honorer.

Hasil Pertemuan: Informasi Penting yang Diperoleh

1. RPP Manajemen ASN:

Saat ini, RPP Manajemen ASN sudah sampai tahap uji publik.

DPR dan Kemenpan RB memastikan P3K akan mendapatkan pensiun dan tidak ada pembatasan perjanjian kerja.

Hal-hal lain yang dibahas termasuk tunjangan dan seragam P3K.

2. Dorongan Regulasi dari DPR:

DPR RI akan mendorong pemerintah daerah segera membuat regulasi seperti Pergub, Perbup, atau Perwalota terkait tunjangan daerah dan aturan seragam ASN P3K.

3. Tahap Harmonisasi:

Setelah uji publik, RPP Manajemen ASN akan masuk tahap harmonisasi yang dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara.

4. Hak dan Kewajiban ASN P3K:

DPR berjanji akan menyampaikan usulan regulasi mengenai hak dan kewajiban ASN P3K yang setara dengan ASN PNS, seperti aturan pangkat, golongan, dan jabatan.

5. Surat Edaran Mengenai Masa Kontrak:

Fraksi PKS dan Komisi II DPR RI akan menjurati Menpan RB agar memberikan surat edaran kepada kepala daerah terkait masa kontrak P3K.

6. Pemutusan Perjanjian Kerja:

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: