Rejeki Nomplok! PKH BPNT Cair Rp3,3 Juta Sekaligus, Cek Aturan Baru dan Syarat Penerimanya

- Editor

Jumat, 5 Juli 2024 - 05:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kali ini, kita akan membahas kebijakan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial terkait dengan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Baru-baru ini, Kementerian Sosial telah mengumumkan aturan baru mengenai penerima bantuan yang sangat bijaksana dan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Aturan ini diterapkan mulai dari pencairan BPNT dan PKH tahap keempat untuk Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tahap ketiga untuk pencairan melalui PT Pos Indonesia.

Kriteria Penerima Baru

Kriteria baru yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial ini menargetkan keluarga yang memiliki anggota sesuai dengan ketetapan baru yang berhak menerima bantuan sebesar Rp3,3 juta per triwulan.

Kriteria ini diatur sebagai bagian dari amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, yang menginstruksikan Menteri Sosial untuk memberikan bantuan dan rehabilitasi sosial serta jaminan hari tua bagi keluarga penerima manfaat.

Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) untuk menerima bantuan ini:

– Ibu hamil, hanya sampai kehamilan pertama dan kedua.

– Balita atau anak prasekolah di bawah 6 tahun, hanya untuk anak pertama dan kedua.

– Anak sekolah di jenjang SD, SMP, dan SMA.

– Lansia di atas 60 tahun.

– Penyandang disabilitas berat.

– Keluarga korban pelanggaran HAM berat, yang diberikan prioritas khusus.

Proses Pencairan dan Verifikasi

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen
Tag :

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA