"
"

Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gembira untuk Rekan Honorer: Pengangkatan 100% di 2024!

Rekan-rekan honorer di seluruh Indonesia, ada kabar baik nih!

Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pemerintah mengeluarkan regulasi resmi terkait pengangkatan honorer.

Berdasarkan keputusan terbaru dari Menpan RB, seluruh honorer yang belum terangkat akan mendapatkan kesempatan untuk diangkat 100% pada 31 Desember 2024.

Apa saja yang perlu kamu ketahui? Yuk, simak pembahasannya!

Regulasi Terbaru Menpan RB: Semua Terangkat!

Menurut Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024, tenaga honorer yang terdaftar di pangkalan data BKN dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi tahap pertama, atau yang belum melamar sama sekali, akan memiliki kesempatan untuk melamar kembali di gelombang kedua.

Ini berarti, jika kamu termasuk dalam kategori yang belum lulus atau bahkan belum sempat melamar, kamu masih bisa bergabung dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dibuka pada 20 Desember 2024.

Siapa Saja yang Bisa Melamar?

Berdasarkan regulasi ini, kamu bisa melamar kembali jika termasuk dalam kategori:

  • Honorer yang TMS pada seleksi administrasi tahap pertama.
  • Honorer yang belum pernah melamar.
  • Honorer yang TMS dalam seleksi administrasi CPNS.

Namun, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi.

Melamar hanya bisa dilakukan untuk instansi tempat kamu bekerja dan hanya pada empat formasi tertentu, yaitu:

  1. Pengelola Umum (SD/SMP)
  2. Operator Layanan Operasional (SMA)
  3. Pengelola Layanan Operasional (D3)
  4. Penata Layanan Operasional (S1/D4)

Jadi, pastikan kamu memilih formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan di tempat kerja.

Prioritas? Tidak Lagi!

Berita Terkait

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!
Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!
Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pensiunan PNS & TNI Tentang Prosedur Baru Pencairan Gaji 2025!
Dana Desa untuk Rakyat? Kenali 12 Ciri Kepala Desa yang Diduga Korupsi!
Bagaimana Nasib Gaji 13 dan THR Guru 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya!
GEMPAR! BBM Bisa Turun 5RB/Liter, Ini Langkah Presiden Prabowo untuk Rakyat!

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:25 WITA

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:21 WITA

Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:18 WITA

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:02 WITA

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 03:02 WITA