PENGUMUMAN
Nomor: 677/HMS.02.04/XII/2024
TENTANG
REKRUTMEN BARU TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSAT (TAPM PUSAT) T.A. 2024
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, dan Panduan Rekrutmen Baru Tenaga Pendamping Profesional Kuota Dibawah 40 Orang Per Jenjang, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Pusat (TAPM Pusat) Tahun Anggaran 2024.
A. Kualifikasi TAPM Pusat
- Kualifikasi Umum
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja di bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
c. Tidak tercatat sebagai aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), anggota TNI, dan anggota POLRI aktif;
d. Tidak tercatat sebagai kepala desa atau perangkat desa;
e. Tidak sedang menduduki jabatan politik, dan/atau jabatan di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa;
f. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun atau lebih. - Kualifikasi Khusus
a. Pendidikan minimal Strata 1 (S-1) semua bidang ilmu;
b. Memiliki pengalaman kerja dalam bidang Pembangunan Desa dan atau pemberdayaan masyarakat minimal 10 (sepuluh) tahun bagi lulusan S-1 atau 8 (delapan) tahun bagi lulusan S-2;
c. Memiliki pengalaman dalam pengembangan kapasitas dan pengorganisasian masyarakat;
d. Mampu melakukan analisis kebijakan, serta mendesain implementasi program dan kegiatan;
e. Memahami sistem Pembangunan Partisipatif;
f. Memahami sistem Pemerintahan Daerah dan Pemerintahan Desa;
g. Memiliki kemampuan memberikan pelatihan dan pembimbingan mencakup aspek penyusunan modul sederhana, fasilitas penyelenggaraan pelatihan, evaluasi kegiatan pelatihan, serta menguasai metodologi pendidikan orang dewasa;
h. Memiliki kemampuan komunikasi dengan baik secara lisan dan tulisan;
i. Memiliki kemampuan dan sanggup bekerja sama baik dengan Pemerintah Daerah maupun dengan mitra Pembangunan Desa lainnya;
j. Mampu mengoperasikan komputer paling sedikit program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet;
k. Berusia paling sedikit 28 tahun dan paling banyak 50 (lima puluh) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran.
B. Posisi TAPM Pusat yang Dibutuhkan
No | Posisi | Kuota Rekrutmen Baru | Kode Posisi |
---|---|---|---|
1 | Anggota Bidang Peningkatan Kapasitas | 2 Orang | TAPM1 |
2 | Anggota Bidang Perencanaan Pembanguan dan Pencapaian SDGs Desa | 1 Orang | TAPM2 |
3 | TAPM Wilayah | 2 Orang | TAPM3 |
C. Tata Cara Pendaftaran
- Pendaftaran disampaikan secara daring/online melalui email: [email protected];
- Format subjek email: Kode Posisi yang dilamar – Nama Pelamar (Contoh: TAPM 1 – Alimuddin);
- Ketentuan Surat Lamaran:
a. Surat lamaran ditujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (format file PDF dengan ukuran maksimal 1 Mb);
b. Pada sudut kanan atas surat lamaran, tuliskan kode posisi yang dilamar sesuai tabel B;
c. Melampirkan CV, pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6, bukti pendukung pengalaman kerja (kontrak kerja/surat keterangan kerja/SK), sertifikat, dan lainnya (semua lampiran dibuat dalam 1 file dalam format PDF dengan ukuran maksimal 3 Mb). - Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu kali;
- Alamat email wajib menggunakan domain gmail.com;
- Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta/ketentuan atau melakukan manipulasi data, maka yang bersangkutan didiskualifikasi dan/atau kelulusannya dibatalkan;
- Pelamar yang lulus registrasi/seleksi administrasi akan dipanggil melalui alamat email pendaftar untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya;
- Waktu, tempat, dan tata cara pelaksanaan seleksi akan disampaikan pada saat pemanggilan peserta;
- Seluruh proses pelaksanaan seleksi tidak dipungut biaya apapun;
- Dihimbau kepada seluruh pelamar agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi, dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.
D. Tahapan dan Jadwal Seleksi
No | Tahapan | Jadwal Seleksi | Hari | Tanggal |
---|---|---|---|---|
1 | Pengumuman Rekrutmen | Jum’at | 6 Desember 2024 | |
2 | Penerimaan Pendaftaran | Selasa-Kamis | 10-12 Desember 2024 | |
3 | Seleksi Administrasi | Selasa-Jum’at | 10-13 Desember 2024 | |
4 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Pemanggilan | Selasa | 17 Desember 2024 | |
5 | Seleksi Tes Tulis | Rabu | 18 Desember 2024 | |
6 | Seleksi Wawancara | Kamis | 19 Desember 2024 | |
7 | Penetapan Hasil Seleksi oleh Tim Seleksi | Jum’at | 20 Desember 2024 | |
8 | Penetapan Hasil Seleksi oleh Kepala BPSDM | Jum’at | 27 Desember 2024 | |
9 | Pengumuman Hasil Rekrutmen Baru | Jum’at | 27 Desember 2024 | |
10 | Pembekalan | Senin-Selasa | 30-31 Desember 2024 | |
11 | Kontrak Kerja | Kamis | 2 Januari 2025 | |
12 | Penempatan/Mulai Bertugas | Kamis | 2 Januari 2025 |
Catatan: Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.