Table of contents:
Beberapa substansi yang dibahas termasuk pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hak, dan kewajiban ASN.
Salah satu aspek penting yang diatur adalah rekrutmen CPNS 3 kali dalam setahun.
Diperbolehkannya Anggota TNI/Polri Berdinas dan Mengisi Jabatan di Instansi Pemerintah
Selain itu, RPP ini juga mengatur tentang diperbolehkannya anggota TNI/Polri berdinas dan mengisi jabatan di instansi pusat dan daerah.
Kebijakan ini bersifat resiprokal dan akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi terkait serta melalui mekanisme manajemen talenta yang ketat.
Digitalisasi Manajemen ASN: Fokus pada Kemudahan Mobilitas dan Pengembangan Kompetensi
Anas menekankan bahwa RPP juga memperhatikan kemudahan mobilitas talenta nasional serta pola pengembangan kompetensi ASN yang mengutamakan experiential learning.