"
"

Rekrutmen Pendamping Desa 2025? Simak Tugas dan Besaran Gajinya

- Editor

Senin, 16 Desember 2024 - 11:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rekrutmen untuk posisi Pendamping Desa 2025 kini resmi dibuka, menawarkan peluang menarik bagi para profesional yang ingin berkontribusi langsung dalam pembangunan desa.

Pendamping Desa adalah tenaga ahli yang bertugas membantu pemerintah memastikan keberhasilan implementasi kebijakan serta proyek pembangunan yang dijalankan di tingkat desa.

Tugas ini di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dengan gaji yang cukup menggiurkan bagi para pelamar.

Pendamping Desa bekerja langsung di desa dengan status terampil pemula, yang akan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).

Peran utamanya adalah untuk memastikan bahwa berbagai program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah berjalan efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Pendamping Desa akan bertugas di satu hingga empat desa yang berada dalam satu kecamatan lokasi tugasnya, dengan status kerja kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahunnya selama memenuhi persyaratan.

@kemendespdtt

H A T I – H A T I ❗❗ SobatDesa, tetap waspada dan berhati-hati terhadap penipuan terkait informasi mengenai Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2024-2025. Informasi yang beredar adalah HOAX. Cek kembali informasi yang tersebar melalui situs atau kanal resmi Kementerian Desa, PDT atau bisa hubungi call center kami di 1500040. Hati-hati HOAX❗ #KemendesPDT #BangunDesaBangunIndonesia

♬ original sound – Kemendes PDTT – Kemendes PDTT

Tugas dan Gaji Pendamping Desa

Meskipun tugasnya penuh tantangan, yaitu bekerja di lapangan dengan kondisi yang bervariasi, Pendamping Desa akan menerima gaji bulanan yang cukup menguntungkan.

Besaran gaji ini bervariasi tergantung pada jenis pendamping serta lokasi tugas.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 148 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji yang diterima:

  1. Gaji Pendamping Desa:
    • Honor: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
    • Biaya bantuan operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480
  2. Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD):
    • Honor: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
    • Biaya bantuan operasional: Rp377.000 – Rp979.000

Dengan gaji yang cukup besar, Pendamping Desa akan mendapatkan honor yang dibayar setiap bulan, serta bantuan biaya operasional sesuai dengan jenis pendamping dan wilayah tugasnya.

Persyaratan untuk Menjadi Pendamping Desa

Berita Terkait

Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025
REKRUTMEN BARU TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSAT (TAPM PUSAT) T.A. 2024
Catat! Begini Tugas Pokok dan Indikator Kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD)
Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu
Wajib Ikuti! Ini Jadwal dan Tata Tertib Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang Tambahan SKBT CPNS Kemenag 2024
Penjelasan Teknis Terkait Masa Kerja Pelamar Guru non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Daerah (Sekolah Negeri) pada Seleksi ASN PPPK JF Guru Periode II Tahun 2024
KEPMENPAN RB Nomor 347 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 11:23 WITA

Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025

Senin, 16 Desember 2024 - 11:17 WITA

REKRUTMEN BARU TENAGA AHLI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PUSAT (TAPM PUSAT) T.A. 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 11:09 WITA

Catat! Begini Tugas Pokok dan Indikator Kinerja Pendamping Lokal Desa (PLD)

Senin, 16 Desember 2024 - 11:04 WITA

Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu

Senin, 16 Desember 2024 - 11:00 WITA

Rekrutmen Pendamping Desa 2025? Simak Tugas dan Besaran Gajinya

Berita Terbaru

Berita

Update! Perubahan Gaji Perangkat Desa 2025

Senin, 16 Des 2024 - 11:23 WITA

ILUSTRASI PPPK. (Humas Pemkab Gresik/Jawa Pos)

Berita

Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non ASN PPPK Paruh Waktu

Senin, 16 Des 2024 - 11:04 WITA