Rekrutmen untuk posisi Pendamping Desa 2025 kini resmi dibuka, menawarkan peluang menarik bagi para profesional yang ingin berkontribusi langsung dalam pembangunan desa.
Pendamping Desa adalah tenaga ahli yang bertugas membantu pemerintah memastikan keberhasilan implementasi kebijakan serta proyek pembangunan yang dijalankan di tingkat desa.
Tugas ini di bawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), dengan gaji yang cukup menggiurkan bagi para pelamar.
Pendamping Desa bekerja langsung di desa dengan status terampil pemula, yang akan dibantu oleh Pendamping Lokal Desa (PLD).
Peran utamanya adalah untuk memastikan bahwa berbagai program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah berjalan efisien, tepat sasaran, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Pendamping Desa akan bertugas di satu hingga empat desa yang berada dalam satu kecamatan lokasi tugasnya, dengan status kerja kontrak yang dapat diperpanjang setiap tahunnya selama memenuhi persyaratan.
@kemendespdtt H A T I – H A T I ❗❗ SobatDesa, tetap waspada dan berhati-hati terhadap penipuan terkait informasi mengenai Lowongan Kerja Pendamping Lokal Desa (PLD) Tahun 2024-2025. Informasi yang beredar adalah HOAX. Cek kembali informasi yang tersebar melalui situs atau kanal resmi Kementerian Desa, PDT atau bisa hubungi call center kami di 1500040. Hati-hati HOAX❗ #KemendesPDT #BangunDesaBangunIndonesia
Tugas dan Gaji Pendamping Desa
Meskipun tugasnya penuh tantangan, yaitu bekerja di lapangan dengan kondisi yang bervariasi, Pendamping Desa akan menerima gaji bulanan yang cukup menguntungkan.
Besaran gaji ini bervariasi tergantung pada jenis pendamping serta lokasi tugas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Nomor 148 Tahun 2022, berikut adalah rincian gaji yang diterima:
- Gaji Pendamping Desa:
- Honor: Rp2.052.000 – Rp4.861.000
- Biaya bantuan operasional: Rp1.252.800 – Rp2.281.480
- Gaji Pendamping Lokal Desa (PLD):
- Honor: Rp1.382.000 – Rp2.393.000
- Biaya bantuan operasional: Rp377.000 – Rp979.000
Dengan gaji yang cukup besar, Pendamping Desa akan mendapatkan honor yang dibayar setiap bulan, serta bantuan biaya operasional sesuai dengan jenis pendamping dan wilayah tugasnya.
Persyaratan untuk Menjadi Pendamping Desa
Halaman : 1 2 Selanjutnya