Saat pandemi, ASN harus menerima situasi di mana THR dan gaji ke-13 dipotong.
Namun, pada tahun 2024, tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat diberikan sebesar 100%, dan TPP bagi ASN di instansi daerah juga maksimal 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Demikianlah informasi terkini yang patut kita syukuri.
Semoga pemerintahan yang akan datang dapat terus memikirkan yang terbaik untuk kesejahteraan rakyat. ***