Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Resmi! BKN Rilis Data Terbaru Total Non-ASN Bisa Diangkat Jadi PPPK 2025 Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat pembaruan penting mengenai statistik pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 untuk seleksi tahap 1 dan tahap 2.

Berikut adalah detail informasinya.

Data Statistik Pelamar PPPK

Per 21 Januari 2025, BKN telah merilis data statistik pelamar PPPK tahun 2024.

Proses pendaftaran untuk tahap 1 dan 2 dinyatakan telah berakhir.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah berfokus pada penyelesaian database non-ASN yang terdaftar di BKN.

Dari total tenaga non-ASN yang tercatat sebanyak 1.789.515 orang, sebanyak 1.668.743 di antaranya telah melamar seleksi PPPK tahap 1 dan 2.

Namun, jumlah tersebut menunjukkan masih ada sebagian tenaga non-ASN yang belum mengikuti proses seleksi.

Berikut adalah rincian data pelamar:

  • Tahap 1:
    • Pelamar CPNS: 223.268 orang.
    • Pelamar PPPK: 1.349.415 orang.
    • Tidak hadir: 4.615 orang.
    • Tidak memenuhi syarat (TMS): 47.350 orang.
  • Tahap 2:
    • Pelamar: 40.272 orang.
    • Belum daftar tahap 2: 164.498 orang.

Secara total, sebanyak 333.910 orang terdaftar dalam seleksi tahap 2, namun masih tersisa 169.412 orang yang belum mendaftar.

Penataan Non-ASN dan Kebijakan Terkait

Sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi tenaga non-ASN yang belum diakomodasi, diterbitkan sejumlah kebijakan penting.

Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Keputusan Menpan RB Nomor 15 Tahun 2025: Mengatur kriteria penambahan pegawai serta mekanisme pengolahan nilai.
  2. Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025: Menyediakan solusi bagi tenaga non-ASN melalui skema PPPK paruh waktu.
  3. Edaran Kemendagri: Mengatur penganggaran gaji untuk PPPK paruh waktu.

BKN juga menekankan pentingnya ketenangan dan fokus bagi tenaga non-ASN dalam mengikuti tahapan seleksi sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, BKN mengimbau agar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru.

Solusi untuk Tenaga Non-ASN

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: