Gaji ke-13 telah menjadi momen yang dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia, baik yang memiliki sertifikasi maupun yang tidak.
Bagi mereka yang telah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), gaji ke-13 bukan sekadar tambahan, melainkan hak yang seharusnya diterima dengan tepat waktu.
Untuk mengetahui tanggal pasti pencairan gaji ke-13, mari kita simak informasi yang disampaikan dalam pidato resmi Menteri Keuangan, serta gambaran tentang waktu pencairan gaji ke-13 tahun lalu.
Pidato Menteri Keuangan Sri Mulyani: Perkiraan Pencairan di Bulan Juni
Dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri oleh Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dan Mendagri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa gaji ke-13 di tahun 2024 diproyeksikan akan dibayarkan pada bulan Juni.
Bagi daerah-daerah yang tidak dapat melaksanakan pembayaran pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Meskipun tanggal pasti pencairan tidak diumumkan, Sri Mulyani menekankan bahwa pencairan gaji ke-13 sepenuhnya menjadi wewenang dari pemerintah daerah.
Oleh karena itu, tanggal pencairan dapat bervariasi antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Secara umum, sesuai dengan regulasi yang berlaku, gaji ke-13 diharapkan akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Gambaran Tanggal Pencairan Tahun Lalu: Variasi dalam Pencairan Gaji ke-13
Untuk memberikan gambaran, pada tahun 2023, pencairan gaji ke-13 terjadi pada tanggal yang berbeda-beda di beberapa daerah.
Contohnya, gaji ke-13 untuk PNS aktif di Kabupaten Lebak, Banten, telah cair pada tanggal 7 Juni 2023.
Begitu juga dengan beberapa daerah lainnya yang menerima pencairan pada tanggal 8 Juni, 14 Juni, dan bahkan 19 Juni 2023.
Dari cerita para guru di berbagai daerah, terlihat variasi dalam tanggal pencairan gaji ke-13.