Hal ini sejalan dengan kebijakan fiskal yang tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa restrukturisasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskal tahun 2025 untuk pemenuhan belanja pegawai.
Restrukturisasi Belanja Pegawai
Pemerintah berencana melakukan restrukturisasi belanja pegawai yang mencakup gaji, tunjangan melekat, tunjangan kinerja daerah, serta iuran pensiun dan jaminan kesehatan nasional (JKN).
Restrukturisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN secara menyeluruh.
Kenaikan gaji yang akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2024 oleh Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto adalah kabar yang sangat ditunggu-tunggu oleh seluruh ASN di Indonesia.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ASN dan memotivasi mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya. ***