Lampiran III: Daftar pensiun pokok pensiunan janda/duda dari PNS yang tewas setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Lampiran IV: Daftar pensiun pokok pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas setelah berlakunya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Daftar pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya ini dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah.
Berikut ini adalah beberapa contoh besaran pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS, sesuai dengan daftar yang tercantum dalam PP Nomor 8 Tahun 2024: