- Pensiun pokok pensiunan PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 1.125.000,00. Pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp 843.750,00.
- Pensiun pokok pensiunan PNS golongan II/c dengan masa kerja 10 tahun adalah Rp 2.250.000,00. Pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS golongan II/c dengan masa kerja 10 tahun adalah Rp 1.687.500,00.
- Pensiun pokok pensiunan PNS golongan III/c dengan masa kerja 20 tahun adalah Rp 4.500.000,00. Pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS golongan III/c dengan masa kerja 20 tahun adalah Rp 3.375.000,00.
- Pensiun pokok pensiunan PNS golongan IV/e dengan masa kerja 30 tahun adalah Rp 9.000.000,00. Pensiun pokok pensiunan janda/duda PNS golongan IV/e dengan masa kerja 30 tahun adalah Rp 6.750.000,00.
Untuk melihat daftar lengkap pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya, silakan unduh PP Nomor 8 Tahun 2024 di sini. ***