Golongan XII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIII: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XIV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XV: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVI: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran gaji tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan tanggung jawab dan masa kerja mereka.
Gaji PPPK Paruh Waktu
Sementara itu, untuk PPPK Paruh Waktu, pemerintah telah menetapkan kebijakan yang berbeda.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Hal ini berarti bahwa PPPK Paruh Waktu akan menerima gaji yang setara dengan penghasilan mereka sebelumnya sebagai tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum regional, tergantung mana yang lebih tinggi.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan tidak ada penurunan pendapatan bagi tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Perbedaan Jam Kerja dan Tunjangan
Selain perbedaan dalam besaran gaji, terdapat juga perbedaan dalam jam kerja antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.
PPPK Penuh Waktu bekerja selama 8 jam per hari, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja yang lebih fleksibel dan lebih sedikit, sesuai dengan kesepakatan kerja yang ditetapkan.
Terkait tunjangan, PPPK Penuh Waktu berhak menerima berbagai tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran.
Dampak Kebijakan terhadap Tenaga Honorer
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi PPPK Penuh Waktu.
Dengan skema ini, tenaga honorer tetap mendapatkan legalitas dan pengakuan status kepegawaian mereka sebagai ASN, meskipun dengan jam kerja dan besaran gaji yang berbeda.
Namun, perbedaan signifikan dalam besaran gaji antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan tenaga honorer.