Sinkronisasi data KPM dengan data kependudukan di Dukcapil menjadi syarat penting untuk pencairan bantuan.
Jika data KPM belum sinkron, maka pencairan tidak bisa dilakukan karena data dianggap tidak valid.
5. KPM yang Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Setiap bulan, pemerintah melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial.
KPM yang dinilai tidak layak atau tidak lolos verifikasi ini juga tidak akan menerima bantuan pada tahap pencairan kali ini.
Skema Pencairan Bantuan PKH dan BPNT
Pencairan bantuan PKH dan BPNT diatur melalui dua skema utama.
Skema pertama, bantuan cair setiap dua bulan sekali melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia.
Skema kedua, bantuan cair setiap tiga bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Untuk KPM yang masih memenuhi syarat dan telah berhasil mencairkan bantuan pada tahap sebelumnya, diharapkan pencairan tahap ke-4 PKH dan tahap ke-6 BPNT ini akan berjalan lancar.
Bagi KPM yang merasa bahwa mereka mungkin termasuk dalam kelompok yang tidak lagi bisa menerima bantuan, disarankan untuk segera memeriksa data kepesertaan mereka.
Jika ada kesalahan atau data yang belum sinkron, segera laporkan kepada pihak terkait agar masalah dapat segera ditangani.
Bagi yang belum berlangganan, pastikan untuk mengikuti terus perkembangan informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial melalui saluran resmi agar tidak ketinggalan berita penting.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu KPM yang bersangkutan untuk lebih memahami situasi pencairan bantuan sosial tahap ini.
Sampai jumpa di berita lainnya. ***