"
"

RESMI GUGAT KE MK! Inilah Daftar Daerah Dengan Selisih Paling Tipis di Pilkada 2024

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada serentak 2024 baru saja berlalu, namun perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU di beberapa daerah menyisakan cerita menarik.

Tak sedikit hasil perolehan suara yang sangat tipis, bahkan hanya selisih beberapa suara saja.

Hal ini menyebabkan sejumlah calon kepala daerah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), berharap bisa memperoleh kemenangan setelah pemungutan suara ulang.

Penasaran dengan daftar kota dan kabupaten yang menggugat ke MK? Yuk, simak selengkapnya!

1. Kabupaten Wurung Raya: Selisih Hanya 300 Suara!

Di Kabupaten Wurung Raya, hasil Pilkada 2024 sangat mengejutkan.

Pasangan calon nomor urut 1, Herius Midel Yosep dan Rahmanto Muhidin, memperoleh 31.459 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Nur Yakin dan Doni, memperoleh 31.141 suara, dengan selisih hanya sekitar 300 suara.

Selisih tipis ini membuat pasangan nomor urut 2 mengajukan gugatan ke MK, berharap dapat memutarbalikkan hasil melalui pemungutan suara ulang di beberapa TPS.

2. Kabupaten Barito Utara: Hanya Selisih 10 Suara!

Pernahkah Anda membayangkan kekalahan hanya terjadi karena selisih 10 suara?

Inilah yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.

Pasangan Gogo Purmanjaya dan Hendro Kalelo memperoleh 42.310 suara, sedangkan pasangan Ahmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya mendapatkan 42.302 suara.

Selisih yang begitu tipis ini membawa pasangan yang kalah untuk mengajukan sengketa ke MK, dengan harapan pemungutan suara ulang bisa mengubah hasil.

3. Kabupaten Bengkulu Selatan: Selisih di Bawah 1%

Di Kabupaten Bengkulu Selatan, perolehan suara sangat tipis antara pasangan Gusnan Mulyadi dan Li Sumirat Mers yang menang dengan 37.168 suara (37,71%), dan pasangan Rifai Tajudin dan Jefri Sudianto yang mendapatkan 37.150 suara (36,89%).

Selisih kurang dari 1% ini menjadi alasan kuat bagi pasangan nomor urut 3 untuk menggugat ke MK.

Berita Terkait

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!
Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!
Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB
Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025
Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024
5 Hal Penting yang Harus Diketahui Pensiunan PNS & TNI Tentang Prosedur Baru Pencairan Gaji 2025!
Dana Desa untuk Rakyat? Kenali 12 Ciri Kepala Desa yang Diduga Korupsi!
Bagaimana Nasib Gaji 13 dan THR Guru 2024? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:30 WITA

Tahun 2025, Apakah PPPK Bisa Mutasi? Begini Aturannya Menurut Undang-Undang!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:25 WITA

Apa Saja yang Baru dalam Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK di 2025? Simak Penjelasannya!

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:21 WITA

Rekan Honorer, Ini Kabar Gembira: Semua Terangkat 100% di 2024! Simak Regulasi Terbaru dari Menpan RB

Selasa, 17 Desember 2024 - 05:18 WITA

Kabar Gembira untuk Honorer! Menteri PAN-RB Terbitkan Surat Tentang Gaji Tenaga Non-ASN di 2025

Selasa, 17 Desember 2024 - 03:02 WITA

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Berita Terbaru

Berita

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2024

Selasa, 17 Des 2024 - 03:02 WITA