Pemungutan suara ulang mungkin menjadi jalan terakhir untuk membalikkan keadaan.
4. Kabupaten Buton Tengah: Selisih 587 Suara!
Kabupaten Buton Tengah menyimpan cerita serupa dengan hasil yang sangat tipis.
Pasangan Azari dan Muhammad Adam Basan memperoleh 27.811 suara (50,63%), sedangkan pasangan la Andi dan Abidin mendapatkan 27.224 suara (49,37%).
Selisih sekitar 587 suara ini masih dalam batas yang diperbolehkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, mengingat jumlah penduduk kabupaten ini masih di bawah 250.000 jiwa.
5. Kabupaten Berau: Selisih Kurang dari 1%
Di Kabupaten Berau, pasangan Sri Juniar Mars dan Gamalis meraih 65.590 suara (50,27%), sementara pasangan Madripani dan Agus Wahyudi mendapatkan 64.894 suara (49,73%), dengan selisih sekitar 690 suara.
Meskipun persentasenya sangat tipis, pasangan yang kalah memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugat ke MK, berharap agar ada pemungutan suara ulang di beberapa TPS.
6. Kabupaten Madina: Selisih Sekitar 941 Suara
Kabupaten Mandailing Natal (Madina) juga turut mencatatkan selisih tipis.
Pasangan Nas yang berpasangan dengan Muhammad Nasution meraih 97.488 suara, sedangkan pasangan Saah Nasution dan Atika Asmi Utami memperoleh 98.429 suara.
Meskipun selisihnya hanya sekitar 1%, pasangan yang kalah mengajukan gugatan ke MK, dengan harapan dapat mengubah hasil di beberapa TPS.
7. Kabupaten Magetan: Selisih 1% Lebih Sedikit
Di Kabupaten Magetan, persaingan antara pasangan calon juga berlangsung ketat.
Pasangan Endang Rusmarti dan Suyatni Riasmoro memperoleh 137.347 suara, sementara pasangan Hergunadi dan Basuki Kiam memperoleh 136.083 suara, selisih sekitar 1%.
Karena hasil yang sangat tipis ini, pasangan nomor urut 3 berhak mengajukan sengketa ke MK.
8. Kabupaten Buru Selatan: Selisih 377 Suara
Pilkada Buru Selatan juga menyisakan perbedaan suara yang tipis.
Pasangan la Hamidi dan Gerson Eliazer Selsili meraih 14.550 suara, sementara pasangan Safitri Malik Solisa dan Hfri Lesnusa memperoleh 14.173 suara.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya