Resmi! Hasil Rapat Pensiunan & DPR Sepakat Skema Pesangon Dipercepat, Daripada di Korupsi Taspen
Namun, pemerintah menegaskan bahwa dana pensiun bukan beban yang muncul secara tiba-tiba.
Semua perhitungan sudah direncanakan sejak awal rekrutmen ASN, mencakup simulasi kenaikan pangkat, pensiun, dan tunjangan lainnya.
Diskusi tentang masa depan dana pensiun juga mencakup pegawai non-PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, PPPK tidak secara otomatis mendapatkan manfaat pensiun seperti PNS, tetapi ada rencana untuk mengintegrasikannya dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga perlu memastikan desain program pensiun yang adil dan berkelanjutan, baik bagi PNS lama maupun baru.
Misalnya, dengan beralih dari sistem manfaat pasti (Defined Benefit) ke sistem iuran pasti (Defined Contribution).
Dana pensiun PNS adalah hak yang diatur oleh hukum, bukan beban anggaran negara.
Pengelolaan yang baik dapat menjadikannya instrumen pembangunan ekonomi dan jaminan sosial.
Pemerintah perlu memperkuat tata kelola dan transparansi untuk memastikan dana pensiun dapat memberikan manfaat optimal bagi para pensiunan dan ekonomi nasional.
Dengan perubahan yang terencana dan matang, dana pensiun dapat menjadi aset, bukan liabilitas, bagi negara. ***