Pada kesempatan kali ini, kami ingin membagikan informasi penting terkait kebijakan pemerintah yang sangat dinantikan oleh banyak guru di seluruh Indonesia.
Khususnya, bagi para guru ASN (Aparatur Sipil Negara), ada kabar gembira mengenai kenaikan tunjangan dan gaji pada tahun 2025.
Baru-baru ini, Kepala Kantor Pusat Informasi Kepresidenan Republik Indonesia, Bapak Hasan Nasbi, memberikan penjelasan langsung kepada publik mengenai kebijakan ini.
Beliau menegaskan bahwa pada tahun 2025, akan ada kenaikan yang signifikan terkait gaji pokok dan tunjangan profesi bagi guru-guru ASN, khususnya yang telah menyelesaikan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan sudah bersertifikasi.
Salah satu informasi yang sangat dinantikan adalah kenaikan tunjangan sertifikasi bagi guru ASN.
Mulai Januari 2025, tunjangan sertifikasi yang sebelumnya sebesar Rp1.500.000 per bulan, akan naik menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Meskipun tidak ada kenaikan yang sangat besar, tetapi bagi banyak guru, kenaikan sebesar Rp500.000 per bulan ini tentu sangat berarti.
Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para guru yang telah berjuang memberikan pendidikan terbaik untuk anak-anak bangsa.
Bapak Hasan Nasbi menjelaskan bahwa kenaikan ini tidak hanya untuk guru-guru yang sudah menerima sertifikasi, tetapi juga untuk mereka yang baru saja menyelesaikan PPG dalam jabatan, yang jumlahnya mencapai sekitar 600.000 orang.
Selain itu, kebijakan lain yang juga disorot adalah kenaikan satu kali gaji pokok bagi sekitar 600.000 guru ASN yang akan berlaku mulai 2025.
Ini adalah langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia, yang diperkirakan akan berdampak positif bagi lebih dari 1,9 juta guru di tanah air.
Namun, ada kabar yang perlu diluruskan terkait informasi yang sempat beredar mengenai kenaikan gaji pokok yang mencapai satu kali gaji bulanan untuk semua guru.
Menurut klarifikasi resmi dari Bapak Hasan Nasbi, kenaikan satu kali gaji pokok ini memang dikhususkan bagi guru-guru yang telah mengikuti program sertifikasi atau PPG, yang sudah tercatat dalam sistem pemerintah.
Namun, tidak hanya guru ASN yang akan merasakan peningkatan kesejahteraan.
Guru non-ASN atau honorer juga akan mendapatkan perhatian.