Kemenkeu memastikan, selisih kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri yang belum bisa cair pada gaji bulan Januari dan Februari, akan dibayarkan secara rapel pada Maret.
Kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen tahun 2024 merupakan kebijakan pemerintah yang telah diumumkan sejak Agustus 2023.
Kebijakan ini merupakan bagian dari perbaikan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.
Kenaikan gaji pensiunan PNS lebih tinggi dari kenaikan gaji PNS aktif, yang hanya sebesar 8 persen.
Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kenaikan biaya hidup dan inflasi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 31 Januari 2024.
PP ini mengatur mengenai gaji pensiunan ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.
Berdasarkan PP tersebut, rincian gaji pensiunan PNS terbaru per Januari 2024 adalah sebagai berikut: