Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk berkontribusi secara lebih profesional sambil menunggu proses pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Meski begitu, pelaksanaan aturan ini tetap perlu diawasi dan dievaluasi agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak yang terlibat. ***