1. Kelayakan Ekonomi: Jika penerima manfaat memiliki penghasilan yang sudah melampaui batas UMP.
2. Kondisi Sosial: Jika penerima manfaat memiliki harta yang tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan.
3. Tanggapan Masyarakat: Jika ada laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa penerima manfaat tidak layak menerima bantuan.
Bagi yang masih layak, bantuan sosial PKH kemungkinan akan diterima di tahap berikutnya.
Namun, bagi yang tidak layak, mohon maaf, tidak dapat menerima bantuan sosial di tahap selanjutnya.
Bantuan Unggulan Kementerian Sosial
Ada kabar baik lainnya, yaitu besok bantuan unggulan dari Kementerian Sosial akan dicairkan.
Bantuan ini meliputi program permakanan untuk lansia dan disabilitas.
Bantuan permakanan ini sangat penting untuk lansia tunggal dan disabilitas tunggal, memberikan mereka makanan setiap hari selama satu bulan penuh dengan nominal Rp30.000 per hari atau Rp600.000 per bulan.
Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk makanan yang mencakup lauk pauk, buah-buahan, sayur-sayuran, dan air mineral atau susu, tergantung pada stok yang tersedia di kelompok masyarakat tersebut. ***