15. Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
16. Partai Garda: 406.883 suara (0,26%)
17. Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)
Penetapan hasil pemilu akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
Apabila tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan tersebut akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Sedangkan jika terdapat permohonan perselisihan hasil, penetapan akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.
Ini merupakan hasil resmi dari KPU RI yang diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi seluruh rakyat Indonesia mengenai hasil Pemilu 2024. ***