Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

RESMI…! Mekanisme Pendaftaran SSCASN dan Aturan Untuk Honorer di Seleksi PPPK 2024, Wajib Simak…

Pada tahun 2024, pelaksanaan pengadaan dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi sorotan utama di berbagai kalangan.

Sebagai bagian dari EE binaan, kami ingin memastikan kejelasan terkait penggunaan database dalam seleksi tersebut.

Beberapa pertanyaan muncul terkait apakah seleksi akan didasarkan pada database BKN yang terdaftar secara resmi, atau apakah akan melibatkan gabungan antara database BKN dan non-ASN sesuai dengan regulasi yang akan diterbitkan.

Menurut Mas Arkan dari BKPSDM Kabupaten Cilacap, kepastian terkait database menjadi penting mengingat isu-isu yang tengah viral.

Diharapkan agar dalam regulasi yang akan dikeluarkan, kejelasan terkait asal database yang akan digunakan dapat dijelaskan secara rinci.

Hal ini akan memberikan kepastian kepada para pelamar serta menjaga transparansi dalam proses seleksi CPNS 2024.

Keterlibatan P3K Aktif dalam Seleksi CPNS 2024

Selain itu, perhatian juga tertuju pada keterlibatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) aktif dalam seleksi CPNS tahun ini.

Muncul pertanyaan apakah P3K aktif dapat mengikuti seleksi CPNS tanpa harus diberhentikan terlebih dahulu, serta bagaimana mekanisme yang akan diterapkan dalam sistem seleksi.

Dalam penjelasannya, Mas Arkan menjelaskan bahwa P3K aktif tidak diharuskan untuk mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mengikuti seleksi CPNS.

Namun, ada batasan waktu yang harus dipenuhi, di mana P3K aktif harus telah bekerja minimal satu tahun sebelum dapat mengikuti seleksi CPNS.

Hal ini diatur dalam peraturan menteri terbaru terkait pengadaan ASN, yang akan menjelaskan secara detail mengenai mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh P3K aktif yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Penegasan Terkait Pengunduran Diri Bagi P3K yang Lolos Seleksi CPNS

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: