Terakhir, terdapat kebutuhan untuk menjelaskan prosedur terkait pengunduran diri bagi P3K yang telah lolos seleksi CPNS.
Mas Arkan menegaskan bahwa P3K yang telah diterima sebagai CPNS tidak diharuskan untuk mengundurkan diri sebelum proses penempatan.
Pengunduran diri akan dilakukan setelah proses penempatan dilakukan, dan terdapat batas waktu yang telah ditetapkan, yaitu satu tahun sebagai penting sebelum dapat mengikuti seleksi CPNS.
Dengan demikian, kejelasan terkait mekanisme seleksi CPNS 2024 dan keterlibatan P3K aktif telah dijelaskan oleh Mas Arkan, yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang akan diterbitkan.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan transparansi bagi para pelamar serta memastikan proses seleksi yang adil dan terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan.
Semoga informasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait permasalahan yang dibahas, dan kami menantikan regulasi yang lebih rinci terkait seleksi CPNS 2024 untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang masih mengganjal. ***