Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Resmi, Pemerintah Umumkan Pencairan Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan pada Juni 2024, Segini Nominal Gaji Yang Diterima

Table of contents: [Hide] [Show]

    Setelah proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Pensiunan berlangsung, pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar baik dengan pengumuman pencairan gaji ke-13.

    Kebijakan ini diumumkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Azwar Anas, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi yang telah diberikan oleh para pegawai negeri dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat.

    Kenaikan pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun 2024 menjadi cerminan dari perbaikan kondisi keuangan negara.

    Hal ini menjadi indikasi positif bagi ASN, PPPK, dan Pensiunan yang telah berupaya memberikan dedikasi terbaiknya dalam menjalankan tugas-tugasnya.

    Gaji ke-13 akan diterima oleh berbagai golongan, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, serta staf khusus di lingkungan kementerian dan lembaga.

    Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok dan beragam tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.

    Sementara itu, bagi penerima pensiunan, komponen gaji ke-13 mencakup gaji/pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.

    Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan akan dimulai pada bulan Juni 2024, yang bertujuan untuk mendukung biaya pendidikan anak-anak ASN.

    Dasar perhitungan gaji ke-13 menggunakan komponen penghasilan pada bulan Mei 2024, tanpa adanya potongan dan iuran karena PPh ditanggung oleh pemerintah.

    Meskipun bersumber dari APBN, pelaksanaan pencairan gaji ke-13 akan diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

    Sebagai informasi tambahan, berikut adalah kisaran gaji pokok PNS untuk tahun 2024 berdasarkan golongan mulai dari Golongan I hingga Golongan IV:

    Golongan I

    – IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

    – IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

    – IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

    – ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

    Golongan II

    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: