Pada kesempatan ini, kami ingin memberikan sedikit latar belakang agar dapat membandingkan kebijakan ini dengan tahun-tahun sebelumnya.
Tiga tahun lalu, kita dihadapkan pada pandemi COVID-19 yang mengakibatkan dampak besar bagi masyarakat.
Sebelum pandemi terjadi, THR dan gaji ke-13 diberikan dalam bentuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan umum, serta tunjangan kinerja.
Dengan demikian, masyarakat ASN mendapatkan 14 kali gaji dalam setahun, yaitu 12 kali gaji ditambah THR dan gaji ke-13.
Untuk tahun ini, komponen yang akan diberikan dalam THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja.
Untuk ASN Pusat, tunjangan profesi seperti tunjangan profesi guru akan diberikan secara penuh.
Begitu pula bagi pensiunan, komponen yang diterima akan sama dengan ASN aktif.
Pembayaran THR akan dilakukan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun, untuk beberapa daerah yang tidak merayakan Idul Fitri pada waktu yang sama, pembayaran bisa dilakukan sesudahnya.
Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2024, dengan ketentuan menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024 untuk ASN aktif dan bulan Mei 2024 untuk pensiunan.
Penting untuk dicatat bahwa THR dan gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran dan pajak penghasilan.
Pemerintah akan menanggung pajak penghasilan yang berlaku.