Semua proses pembayaran ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan akan dilakukan secara transparan.
Kami ingin mengucapkan terima kasih kepada para ASN TNI Polri yang selama ini telah bekerja dengan tekun dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Semoga pembayaran THR dan gaji ke-13 ini dapat memberikan dorongan positif bagi perekonomian Indonesia.
Terakhir, kami ingin menekankan bahwa alokasi dana untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah dipertimbangkan dalam Dana Alokasi Umum tahun 2024.
Ini mencakup alokasi untuk THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 5,3 triliun dari total alokasi DAU sebesar Rp 250,8 triliun.
Demikianlah informasi terkait kebijakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan.
Kami berharap informasi ini dapat bermanfaat bagi semua penerima manfaat.
Terima kasih atas perhatiannya. ***