Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

RESMI RILIS! Menpan RB Tetapkan Keputusan Terkait P3K Paruh Waktu Nomor 16 Tahun 2025

Table of contents: [Hide] [Show]
  • Upah minimal sesuai dengan besaran gaji saat menjadi pegawai non-ASN atau UMP/UMK wilayah.
  • Fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, kewajiban yang harus dipatuhi mencakup:

  • Setia pada Pancasila dan UUD 1945.
  • Menjaga netralitas sebagai ASN.
  • Melaksanakan nilai dasar dan kode etik ASN.

Durasi dan Evaluasi Kerja

Perjanjian kerja P3K paruh waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Evaluasi dilakukan secara triwulanan dan tahunan, dengan hasil yang akan menentukan kelanjutan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi P3K penuh waktu.

Sanksi dan Pemberhentian

P3K paruh waktu dapat diberhentikan jika:

  • Mengundurkan diri.
  • Meninggal dunia.
  • Melakukan pelanggaran disiplin berat.
  • Tidak mencapai target kinerja.
  • Terlibat dalam kegiatan politik atau organisasi terlarang.

Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi langkah strategis dalam pengelolaan tenaga kerja ASN, khususnya bagi pegawai non-ASN yang ingin berkontribusi lebih besar dalam pelayanan publik.

Dengan aturan yang jelas dan terukur, P3K paruh waktu diharapkan mampu mengisi kebutuhan instansi pemerintah secara efisien dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: