Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

RESMI! Surat Edaran Kemendagri Atur Gaji PPPK Paruh Waktu, ASN Semakin Sejahtera

Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui berbagai kebijakan strategis.

Salah satu langkah terbaru adalah penerbitan Surat Edaran oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur regulasi gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para ASN, khususnya mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu.

Latar Belakang Kebijakan

Pada 13 Januari 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini bertujuan untuk menata pegawai non-ASN secara efisien dan memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan pentingnya penyelesaian status kepegawaian non-ASN.

Tujuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:

  1. Menyelesaikan status kepegawaian non-ASN: Memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini belum memiliki kejelasan posisi dalam struktur kepegawaian.
  2. Memenuhi kebutuhan ASN: Mengisi kekosongan jabatan di berbagai instansi pemerintah dengan tenaga profesional yang telah berpengalaman.
  3. Meningkatkan kualitas pelayanan publik: Dengan adanya PPPK Paruh Waktu, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih optimal dan efisien.

Regulasi Gaji PPPK Paruh Waktu

Salah satu poin krusial dalam kebijakan ini adalah penetapan gaji bagi PPPK Paruh Waktu.

Dalam Surat Edaran Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024, disebutkan bahwa anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu disediakan di luar belanja pegawai.

Hal ini berarti pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran khusus untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: