BUNGKO NEWS — Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan baru terkait batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Aturan ini berlaku untuk semua kategori jabatan dan dirancang untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur.
Ketentuan ini bersifat mengikat dan tidak bisa dilanggar oleh siapa pun yang berstatus sebagai PNS aktif.
Salah satu alasan di balik pentingnya mematuhi aturan ini adalah untuk menghindari kasus pelanggaran batas usia pensiun, yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga pada keuangan negara.
Sebagai contoh, sebuah kasus terjadi pada Asniati, seorang pensiunan PNS yang pernah bertugas sebagai guru di TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi.
Ia melampaui batas usia pensiun yang telah ditentukan, yaitu 58 tahun, dan tetap menerima gaji penuh hingga usianya mencapai 60 tahun.
Akibat pelanggaran ini, Asniati diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp75 juta kepada negara.
Jumlah ini merupakan akumulasi dari gaji serta tunjangan yang diterimanya selama dua tahun.
Menurut Rini Herawati, Kepala Bidang Pengangkatan dan Data ASN Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi, Asniati seharusnya sudah pensiun sejak tahun 2022.
Namun, ia baru mengajukan proses pensiun pada Agustus 2023. Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh PNS untuk memahami dengan jelas batas usia pensiun yang berlaku.
Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan
Berdasarkan ketentuan terbaru yang diatur dalam surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi PNS dibedakan berdasarkan kategori jabatan.
Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2017 merinci pembagian usia pensiun ini menjadi tiga kategori utama:
- Usia Pensiun 58 Tahun
Usia pensiun ini diberlakukan untuk PNS yang memegang jabatan fungsional ahli pertama dan ahli muda. Jabatan ini umumnya melibatkan tingkat keahlian yang berada di tahap awal atau menengah dalam suatu bidang pekerjaan tertentu. - Usia Pensiun 60 Tahun
Batas usia pensiun 60 tahun berlaku bagi PNS yang memegang jabatan fungsional ahli madya. Jabatan ini mencakup tingkat keahlian yang lebih tinggi dibandingkan ahli muda, dengan tanggung jawab pekerjaan yang lebih kompleks. - Usia Pensiun 65 Tahun
Batas usia pensiun ini dikhususkan bagi PNS yang memegang jabatan fungsional ahli utama, yaitu jabatan dengan tingkat keahlian tertinggi di bidang tertentu.