Untuk PNS yang tidak memegang jabatan fungsional, aturan pensiun terbaru mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam undang-undang yang disahkan pada 31 Oktober 2023 ini, disebutkan bahwa batas usia pensiun bagi PNS non-jabatan fungsional adalah 60 tahun.
Ketentuan ini berlaku secara umum dan tidak membedakan kategori jabatan tertentu.
Pentingnya Memahami Aturan Pensiun
Aturan batas usia pensiun ini dirancang untuk menciptakan keadilan dalam sistem kepegawaian serta mencegah potensi pelanggaran administratif yang dapat merugikan negara.
Oleh karena itu, setiap PNS harus memahami dengan baik ketentuan ini dan memastikan proses administrasi pensiun dilakukan tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sebagai PNS, penting untuk selalu memperbarui informasi mengenai kebijakan terbaru yang terkait dengan status kepegawaian, termasuk batas usia pensiun.
Langkah ini tidak hanya membantu dalam mempersiapkan masa pensiun secara matang tetapi juga mencegah terjadinya masalah hukum atau finansial di masa depan.
Kasus seperti yang dialami Asniati menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih teliti dalam mengurus administrasi pensiun.
Sebagai pegawai yang aktif, memastikan kepatuhan terhadap aturan kepegawaian adalah bentuk tanggung jawab profesional sekaligus kontribusi terhadap kelancaran sistem administrasi negara.***