Revisi UU Desa Atur Tunjangan Purnatugas dalam Bentuk Uang untuk Kades dan Perangkatnya

- Editor

Selasa, 20 Februari 2024 - 13:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) sedang dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah adanya tunjangan purnatugas bagi Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Tunjangan purnatugas adalah hak yang diberikan kepada Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang telah selesai menjalankan tugasnya sesuai dengan masa jabatannya.

Tunjangan purnatugas ini bertujuan untuk memberikan penghargaan dan penghormatan atas jasa dan dedikasi mereka dalam membangun dan melayani masyarakat desa.

Tunjangan purnatugas ini diatur dalam tiga Pasal dalam Rancangan UU Desa, yaitu:

– Pasal 26 ayat (2) huruf f, yang menyebutkan bahwa Kepala Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas.

– Pasal 50A ayat (1), yang menyebutkan bahwa Perangkat Desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas.

– Pasal 62 ayat (1) huruf c, yang menyebutkan bahwa anggota BPD berhak mendapatkan tunjangan purnatugas.

Adapun besaran tunjangan purnatugas ini ditentukan berdasarkan peraturan daerah kabupaten/kota.

Tunjangan purnatugas ini diberikan satu kali dalam bentuk uang, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Revisi UU Desa ini merupakan salah satu prioritas legislasi DPR RI tahun 2024.

Diharapkan revisi ini dapat segera diselesaikan dan disahkan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat desa, khususnya Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD yang telah berjasa dalam memajukan desa. ***

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru