Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menerima aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang mendesak agar UU Desa direvisi.
Salah satu poin krusial yang disepakati adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, revisi UU Desa merupakan usulan inisiatif DPR yang telah ditangkap dari aspirasi masyarakat desa.
Ia berjanji bahwa revisi UU Desa akan disahkan setidaknya di Pengambilan Keputusan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan DPR.
“Kami menangkap aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan mendesak UU Desa itu direvisi dan sudah kita tangkap itu dan menjadi usulan inisiatif DPR. Dan kemarin janji kita pada masa sidang ini akan disahkan setidaknya di Pengambilan Tingkat 1 di Baleg sesuai penugasan dari Pimpinan,” ujar Baidowi dilansir dari Parlementaria, Selasa (6/2/2024).
Baidowi menambahkan, saat ini Timus Timsin sedang merumuskan materi dari UU Desa sehingga bisa secepatnya disahkan.
Ia menjelaskan, beberapa poin penting yang akan diubah dalam revisi UU Desa antara lain:
- Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, BPD, dan Perangkat Desa sesuai kemampuan keuangan Desa;
- Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon Kepala Desa dalam Pilkades;
- Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk dua kali masa jabatan;
- Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa;
- Ketentuan Pasal 118 terkait Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Pasal 121A terkait Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang.
Hasil Panja pembahasan RUU Desa kemudian secara resmi disepakati oleh seluruh 9 Fraksi di Pembahasan Tingkat 1 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.
Baidowi mengungkapkan, langkah selanjutnya hasil Panja Pembahasan Tingkat 1 tinggal diserahkan ke Rapat Paripurna terdekat. ***