Revisi UU Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat otonomi desa, dan mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa. Namun, ada beberapa pihak yang dianggap diuntungkan dari revisi ini, seperti:
- Pemerintah pusat, yang dapat mengintervensi penggunaan dana desa melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan. Pemerintah juga dapat menetapkan standar pelayanan minimal desa, yang berpotensi mengurangi keberagaman desa.
- Pemerintah daerah, yang dapat mengambil alih kewenangan desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Pemerintah daerah juga dapat menetapkan kriteria dan indikator kinerja desa, yang dapat mempengaruhi alokasi dana desa.
- Partai politik, yang dapat memanfaatkan dana desa untuk kepentingan politik mereka, terutama menjelang pemilu. Partai politik juga dapat mempengaruhi proses pemilihan kepala desa, yang dapat memperlemah demokrasi lokal.
Sementara itu, ada beberapa pihak yang dirugikan dari revisi ini, seperti:
- Masyarakat desa, yang dapat kehilangan hak-hak mereka sebagai subjek pembangunan desa. Masyarakat desa juga dapat mengalami penurunan kualitas pelayanan publik, akibat adanya tumpang tindih kewenangan antara desa, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
- Kepala desa, yang dapat kehilangan otoritas dan kemandirian mereka dalam mengelola dana desa. Kepala desa juga dapat terjebak dalam konflik kepentingan, antara melayani masyarakat desa atau memenuhi tuntutan partai politik.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang dapat kehilangan fungsi dan peran mereka sebagai lembaga perwakilan masyarakat desa. BPD juga dapat terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan, akibat adanya dominasi pemerintah daerah dan partai politik.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau UU Desa merupakan salah satu produk hukum yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
UU Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kemajuan, dan demokrasi di tingkat desa, serta memberikan otonomi yang lebih luas kepada desa dalam mengelola sumber daya dan potensi yang dimilikinya.
Namun, sejak diberlakukannya UU Desa, terdapat beberapa permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh para pelaku desa, baik itu kepala desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD), maupun masyarakat desa.
Beberapa permasalahan tersebut antara lain adalah rendahnya kapasitas dan kesejahteraan para pelaku desa, kurangnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, serta adanya potensi konflik dan sengketa pemilu desa.
Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, DPR RI mengusulkan revisi UU Desa sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Revisi UU Desa disahkan sebagai RUU inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 pada tanggal 11 Juli 2023.
Revisi UU Desa mengandung beberapa poin perubahan yang dinilai menguntungkan para pelaku desa, khususnya kepala desa dan perangkat desa.
Berikut adalah beberapa poin perubahan tersebut:
1. Masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun, dengan kesempatan dipilih dua kali.
Sebelumnya, masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, dengan kesempatan dipilih satu kali.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kepala desa untuk melaksanakan program dan visi misinya, serta meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat desa.
2. Gaji dan tunjangan kepala desa dinaikkan sesuai dengan standar upah minimum provinsi (UMP) setempat.
Sebelumnya, gaji dan tunjangan kepala desa bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta per bulan, tergantung dari besaran dana desa yang diterima oleh masing-masing desa.
Kenaikan gaji dan tunjangan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja kepala desa, serta mengurangi risiko terjadinya korupsi dan penyalahgunaan dana desa.
3. Perangkat desa dan anggota BPD diberikan tunjangan purnatugas sebesar satu kali gaji pokok di akhir masa jabatan.
Sebelumnya, perangkat desa dan anggota BPD tidak mendapatkan tunjangan purnatugas sama sekali. Pemberian tunjangan purnatugas ini diharapkan dapat memberikan penghargaan dan apresiasi kepada perangkat desa dan anggota BPD yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
4. Dana desa dinaikkan menjadi 20 persen dari total dana transfer daerah.
Sebelumnya, dana desa hanya 10 persen dari total dana transfer daerah.
Kenaikan dana desa ini diharapkan dapat memberikan sumber pendanaan yang lebih besar dan memadai bagi desa untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
Dengan adanya revisi UU Desa, diharapkan dapat memberikan manfaat dan dampak positif bagi para pelaku desa, khususnya kepala desa dan perangkat desa, dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Revisi UU Desa juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian, partisipasi, dan demokrasi desa, serta mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.