Revisi UU Desa diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kesejahteraan, dan perlindungan bagi perangkat desa.
Revisi UU Desa juga diharapkan dapat meningkatkan kapasitas, profesionalisme, dan integritas perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.
Beberapa poin yang perlu dimasukkan dalam revisi UU Desa terkait dengan status perangkat desa adalah sebagai berikut:
Menetapkan masa kerja perangkat desa tetap hingga usia 60 tahun, sesuai dengan UU Desa yang berlaku saat ini.
Menyelaraskan gaji dan tunjangan perangkat desa dengan standar upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) setempat.
Memberikan jaminan sosial bagi perangkat desa melalui program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.
Membuat pola kerja perangkat desa yang sesuai dengan bidang dan tugas yang diemban, serta mengatur mekanisme koordinasi, supervisi, dan evaluasi dengan kepala desa.
Meningkatkan kompetensi perangkat desa melalui pelatihan, bimbingan, dan sertifikasi yang berkualitas dan berkelanjutan.