Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025

Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah merilis pagu Dana Desa untuk tahun anggaran 2025 dengan total alokasi sebesar Rp71 triliun.

Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa secara optimal dan efektif, sesuai dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Alokasi Dana Desa tahun ini terdiri atas Rp69 triliun yang dihitung pada tahun anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun yang dihitung pada tahun berjalan.

Informasi rinci mengenai Dana Desa per desa ini sudah dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) di www.djpk.kemenkeu.go.id.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, alokasi Dana Desa ini mencakup berbagai prioritas utama yang berfokus pada:

  • Penguatan Ekonomi Desa: Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pertanian.
  • Pembangunan Infrastruktur Dasar: Meningkatkan aksesibilitas dan kualitas infrastruktur seperti jalan desa, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
  • Ketahanan Pangan: Mendukung program ketahanan pangan melalui pengembangan pertanian berkelanjutan dan diversifikasi tanaman pangan.
  • Pemberdayaan Masyarakat dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Desa: Melalui pelatihan, pendidikan, dan program kesehatan yang bertujuan meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan alokasi Dana Desa yang signifikan ini, diharapkan setiap desa dapat memaksimalkan penggunaan dana tersebut untuk program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat desa.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana ini menjadi kunci suksesnya program pembangunan di tingkat desa.

Untuk informasi lebih lanjut dan rincian alokasi Dana Desa per desa, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi DJPK di www.djpk.kemenkeu.go.id atau Unduh disini. ***

Share: