Rincian Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 Terbaru dan Tugasnya

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024 - 18:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.

Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu seorang ketua (merangkap anggota) dan enam anggota. Mereka direkrut dari masyarakat di sekitar TPS dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian. Seleksi penerimaan anggota KPPS dilakukan secara terbuka pada Desember 2023 dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024.

Gaji KPPS 2024

Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi anggota KPPS, pemerintah menetapkan besaran gaji KPPS 2024 yang mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah rincian gaji KPPS 2024:

Jabatan Gaji KPPS Pemilu 2024 Gaji KPPS Pilkada 2024
Ketua Rp 1.200.000 Rp 900.000
Anggota Rp 1.100.000 Rp 850.000
Satlinmas Rp 700.000 Rp 650.000

Sementara itu, untuk gaji KPPS di luar negeri (KPPSLN) juga mendapat bayaran yang lebih besar, yaitu sebagai berikut:

Jabatan Gaji KPPSLN Pemilu 2024
Ketua Rp 6.500.000
Sekretaris Rp 6.000.000
Satlinmas Rp 4.500.000

Tugas KPPS 2024

Tugas KPPS 2024 meliputi beberapa hal, antara lain:

  • Menyiapkan dan mengatur TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Menerima, menyimpan, dan menjaga keamanan surat suara, kotak suara, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
  • Membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
  • Memeriksa identitas pemilih dan memberikan surat suara kepada pemilih yang berhak.
  • Mengawasi jalannya pemungutan suara dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran.
  • Melakukan penghitungan suara di TPS dan membuat berita acara hasil penghitungan suara.
  • Menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya kepada PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh PPS atau KPU.

Berita Terkait

Pensiunan PNS, Perhatikan! Pencairan Gaji di Taspen Bisa Tertunda Jika Hal Ini Diabaikan
Siap-Siap! Mulai Besok 9 Juli 2024, Ada 5 Bansos Cair Merata? Tapi Maaf, KPM Ini Tidak Bisa Cair
Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI
[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024
[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS
[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024
Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 22:01 WITA

Pensiunan PNS, Perhatikan! Pencairan Gaji di Taspen Bisa Tertunda Jika Hal Ini Diabaikan

Senin, 8 Juli 2024 - 21:54 WITA

Siap-Siap! Mulai Besok 9 Juli 2024, Ada 5 Bansos Cair Merata? Tapi Maaf, KPM Ini Tidak Bisa Cair

Senin, 8 Juli 2024 - 21:29 WITA

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI

Senin, 8 Juli 2024 - 21:25 WITA

[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:21 WITA

[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS

Berita Terbaru