Rincian Gaji PTPS Pemilu dan Pilkada 2024 Terbaru dan Tugasnya

- Editor

Sabtu, 3 Februari 2024 - 18:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). PTPS direkrut dari masyarakat yang memenuhi syarat dan seleksi yang ditetapkan oleh Panwaslu. Pelantikan PTPS dilakukan pada 25 Januari 2024.

Anggota PTPS berjumlah satu orang untuk setiap TPS. Mereka bertugas selama kurang lebih dua bulan, mulai dari persiapan hingga pelaporan hasil pengawasan. Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi PTPS, pemerintah menetapkan besaran gaji PTPS yang mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019.

Gaji PTPS Pemilu dan Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, berikut adalah rincian gaji PTPS Pemilu dan Pilkada 2024:

Jabatan Gaji PTPS Pemilu 2024 Gaji PTPS Pilkada 2024
PTPS Rp 1.000.000 Rp 750.000

Sementara itu, untuk gaji PTPS di luar negeri (PTPSLN) juga mendapat bayaran yang lebih besar, yaitu sebagai berikut:

Jabatan Gaji PTPSLN Pemilu 2024
PTPSLN Rp 5.000.000

Tugas PTPS Pemilu dan Pilkada 2024

Tugas PTPS Pemilu dan Pilkada 2024 meliputi beberapa hal, antara lain:

  • Mencegah dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada.
  • Mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu dan Pilkada.
  • Mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara.
  • Menerima dan menyampaikan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pilkada kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Panwaslu.

Wewenang PTPS Pemilu dan Pilkada 2024

Wewenang PTPS Pemilu dan Pilkada 2024 meliputi beberapa hal, antara lain:

  • Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru