Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Rincian Penerimaan Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Pangan bagi Pensiunan PNS

– Tunjangan Pangan: Rp400.000

– Total: Rp4.730.032 (sebelum dipotong pajak)

Demikian rincian penerimaan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dalam penerimaan gaji setiap bulannya bagi pensiunan PNS, janda/duda PNS, dan janda/duda PNS meninggal.

Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat bagi Bapak Ibu sekalian. ***

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share: