– Tunjangan Pangan: Rp400.000
– Total: Rp4.730.032 (sebelum dipotong pajak)
Demikian rincian penerimaan gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan pangan dalam penerimaan gaji setiap bulannya bagi pensiunan PNS, janda/duda PNS, dan janda/duda PNS meninggal.
Semoga penjelasan ini dapat memberikan pemahaman yang jelas dan bermanfaat bagi Bapak Ibu sekalian. ***