Gaji Baru adalah gaji pokok pensiunan PNS setelah dinaikkan 12 persen, sedangkan Gaji Lama adalah gaji pokok pensiunan PNS sebelum dinaikkan.
Kedua gaji ini bisa dilihat di Surat Keputusan (SK) Pensiun yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebagai contoh, misalkan gaji pokok pensiunan PNS sebelum dinaikkan adalah Rp 5 juta per bulan, maka gaji pokok pensiunan PNS setelah dinaikkan adalah:
Dengan demikian, rapel kenaikan gaji yang akan diterima oleh pensiunan PNS tersebut adalah: