RUU Desa Disahkan Menjadi Undang-Undang: Bagaimana Nasib Kades dan BPD Lama?

- Editor

Jumat, 5 April 2024 - 02:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada Kamis, 28 Maret 2024, sebuah langkah bersejarah terjadi di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, ketika Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan revisi Undang-Undang Desa menjadi Undang-Undang.

Momentum ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Ketua DPR, Dr. (H.C) Puan Maharani, memimpin Paripurna dengan membawa pertanyaan kunci kepada seluruh anggota dewan:

“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju ya.” dikutip dari tempo.co (5/4/2024).

Pertanyaan ini disambut oleh anggota dewan dengan suara bulat “Setuju”, termasuk di antaranya adalah sejumlah kepala desa yang menyambut dengan sukacita pengesahan RUU Desa menjadi UU.

Dalam revisi Undang-Undang tersebut, sejumlah pasal diatur, termasuk Pasal 39 yang mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Awalnya, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Namun, dengan revisi ini, masa jabatan tersebut diperpanjang menjadi 8 tahun dan kepala desa hanya dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Namun, pertanyaan muncul mengenai nasib kepala desa yang masa jabatannya belum habis ketika Undang-Undang ini disahkan.

Apakah mereka harus tetap melanjutkan masa jabatan hingga 8 tahun atau ada mekanisme peralihan yang harus diikuti?

Pasal 118 dari Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Berita Terkait

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024
Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!
KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!
Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!
Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!
FIX! Cair Serentak 3 Jenis BLT di KKS Hari Ini, Cek Sekarang! Update SIKS NG di Final Closing
SELAMAT! Buat KPM Yang Sudah Cek ATM-Nya & Sudah Ada Saldo Yang Masuk, Jadwal Cair Bansos BLT MRP Hari Ini
Cek Jadwal Lengkap Hari Libur Juli 2024: Ada Tanggal Merah dan Cuti Bersama!

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:46 WITA

Bahagia! Bansos Pengganti BLT Mitigasi Pangan 2024 Cair! PKH, BPNT, PIP Juli-Agustus 2024

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:42 WITA

Hore! Daftar NIK Penerima Bansos Rp 3 Juta Awal Juli Telah Dirilis! Cek Disini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:39 WITA

KPM PKH BPNT Siap-siap! BLT MRP Rp 600 Ribu dan Bonus Cair Besok Sabtu 6 Juli 2024, Namun Perhatikan 2 Hal Ini!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:35 WITA

Alhamdulillah, Bansos BPNT Juli & Agustus Resmi Cair Dobel Rp400.000 di KKS, Saldo Sudah Masuk!

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:32 WITA

Info Gembira! BLT MRP Rp 600 Ribu + Bonus KPM PKH BPNT Cair Besok! Simak Informasinya!

Berita Terbaru