Pasal tersebut menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa yang ada saat ini tetap berlaku sampai habis sesuai dengan masa jabatan yang diatur dalam undang-undang ini.
Artinya, kepala desa yang saat ini masih menjabat dan masa jabatannya belum habis selama 6 tahun, dapat melanjutkan masa jabatannya hingga mencapai 8 tahun sesuai dengan perubahan yang diatur dalam UU.
Selain itu, hal yang sama berlaku bagi masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya hanya 6 tahun dan berubah menjadi 8 tahun.
Mereka juga dapat melanjutkan tugasnya hingga 8 tahun jika masa jabatannya belum habis setelah UU ini disahkan, sesuai dengan Pasal 56 Ayat 2 RUU Desa.
Pasal 118 Ayat 3 menegaskan bahwa anggota BPD yang sudah ada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa keanggotaannya.
Ini menunjukkan bahwa tidak ada pemutusan jabatan yang terjadi secara otomatis karena adanya perubahan aturan.
Selain itu, perangkat desa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai masa tugasnya habis, meskipun ada penyesuaian tugas berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.