RUU Desa Disahkan Menjadi Undang-Undang: Bagaimana Nasib Kades dan BPD Lama?

- Editor

Jumat, 5 April 2024 - 02:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal tersebut menyatakan bahwa masa jabatan kepala desa yang ada saat ini tetap berlaku sampai habis sesuai dengan masa jabatan yang diatur dalam undang-undang ini.

Artinya, kepala desa yang saat ini masih menjabat dan masa jabatannya belum habis selama 6 tahun, dapat melanjutkan masa jabatannya hingga mencapai 8 tahun sesuai dengan perubahan yang diatur dalam UU.

Selain itu, hal yang sama berlaku bagi masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang sebelumnya hanya 6 tahun dan berubah menjadi 8 tahun.

Mereka juga dapat melanjutkan tugasnya hingga 8 tahun jika masa jabatannya belum habis setelah UU ini disahkan, sesuai dengan Pasal 56 Ayat 2 RUU Desa.

Pasal 118 Ayat 3 menegaskan bahwa anggota BPD yang sudah ada saat ini tetap menjalankan tugasnya sampai habis masa keanggotaannya.

Ini menunjukkan bahwa tidak ada pemutusan jabatan yang terjadi secara otomatis karena adanya perubahan aturan.

Selain itu, perangkat desa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga tetap dapat melaksanakan tugasnya sampai masa tugasnya habis, meskipun ada penyesuaian tugas berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.

Berita Terkait

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
PENTING! Cek Pengumuman Formasi CASN 2024 Per Daerah, Honorer Aman Jika Formasi Lebih Besar!
Penting! Info Terbaru TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Senin 8 Juli 2024
Selain Gaji Pokok, Pensiunan PNS Bakal Terima Dua Bonus Tambahan dari PT Taspen

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Senin, 8 Juli 2024 - 08:10 WITA

Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?

Senin, 8 Juli 2024 - 07:58 WITA

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 07:53 WITA

Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 07:58 WITA