Dengan demikian, RUU Desa yang telah disahkan memberikan jaminan bahwa kepala desa, anggota BPD, dan perangkat desa lainnya dapat melanjutkan tugasnya sesuai dengan masa jabatan yang diatur sebelumnya hingga masa jabatan tersebut habis atau sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dalam pemerintahan desa dan kontinuitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa. ***