Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Penandatanganan PP ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, sekaligus menyesuaikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan salinan PP yang dapat dilihat di laman jdih.setneg.go.id, Jakarta, Kamis, pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada berbagai golongan aparatur negara.
Termasuk di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing penerima.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga mengikuti komponen serupa, ditambah dengan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Bagi staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangannya atau administratifnya setara atau setingkat menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator atau pengawas, besaran THR dan gaji ke-13 diberikan paling banyak sebesar yang diberikan kepada pejabat yang setingkat hak keuangannya.