Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SAH! Presiden Jokowi Teken PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Negara

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(Dok: kompas.tv)

Adapun THR bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Menurut ketentuan dalam PP tersebut, THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Jika belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, maka dapat dilakukan setelah tanggal hari raya.

Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024, dan jika belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut, maka dapat dilakukan setelah bulan Juni 2024.

Untuk melihat ketentuan detail dari PP Nomor 14 Tahun 2024, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ke-13 yang dibayarkan, publik dapat mengunduh salinan PP tersebut melalui laman jdih.setneg.go.id.

PP Nomor 14 Tahun 2024 ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno, menandakan langkah konkret pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada para aparatur negara atas dedikasi mereka dalam melayani bangsa dan negara. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: