Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

SAH! PRESIDEN LUNCURKAN 6 BANSOS SIAP CAIR SEBELUM 17 AGUSTUS 2024, KADO KEMERDEKAAN BAGI KPM

Dalam sebuah pengumuman yang mengejutkan, Presiden Republik Indonesia bersama dengan para menteri terkait mengumumkan pencairan enam jenis bantuan sosial yang mulai dicairkan hari ini.

Pengumuman ini tentu menjadi kabar gembira bagi jutaan keluarga penerima manfaat di seluruh Indonesia, khususnya di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi banyak masyarakat.

Bantuan sosial yang diberikan kali ini mencakup berbagai program yang telah dikenal masyarakat, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, serta cadangan pangan nasional berupa bantuan beras.

Berikut adalah rincian dari masing-masing bantuan sosial yang telah dicairkan:

1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa

BLT Dana Desa kembali disalurkan untuk triwulan ketiga tahun ini.

Bantuan ini akan dicairkan kepada masyarakat di berbagai komunitas, baik melalui kantor desa maupun kelurahan.

Bagi penerima manfaat yang telah terpilih melalui musyawarah desa, pencairan akan dilakukan dalam dua tahap pada bulan Agustus dan September, dengan total bantuan mencapai Rp900.000.

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) juga telah disalurkan, khususnya bagi anak-anak sekolah.

Bantuan ini dapat dicairkan melalui ATM bank yang bekerja sama, yaitu Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta Bank BNI untuk jenjang SMA dan SMK.

Besaran bantuan yang diberikan untuk jenjang SD adalah Rp450.000. Penerima diharapkan segera mencairkan bantuan ini agar tidak hangus.

3. Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI

Bantuan sosial berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI juga telah disalurkan untuk menanggung biaya kesehatan masyarakat.

Program ini dikelola melalui anggaran APBN dan APBD, tergantung dari sumber pendanaan masing-masing daerah.

Penerima manfaat dapat menggunakan kartu ini untuk layanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap, dengan kelas perawatan kelas 3 yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

4. Program Keluarga Harapan (PKH)

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: