Table of contents:
Pengertian Saksi TPS
Saksi TPS pemilu adalah orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat di atasnya untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan untuk pemilu anggota DPD.
Saksi TPS pemilu bertugas untuk menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tugas Saksi TPS
Berikut adalah beberapa tugas saksi TPS pemilu:
- Menghadiri persiapan, pembukaan TPS, serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS;
- Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
- Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
- Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada ketua KPPS;
- Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan/atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS;
- Menerima salinan formulir model A.3-KPU, model A.4-KPU, dan model A.DPK-KPU, salinan berita acara pemungutan dan penghitungan suara, dan salinan sertifikat hasil penghitungan suara.
Larangan Saksi TPS
Berikut adalah beberapa larangan saksi TPS pemilu:
- Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya;
- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara;
- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara;
- Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.
Syarat Saksi TPS
Untuk menjadi saksi TPS pemilu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia minimal 17 tahun pada saat pemungutan suara;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya;
- Tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Tidak menjadi anggota KPPS, PPS, PPK, KPU, Bawaslu, atau DKPP;
- Tidak menjadi anggota TNI, Polri, atau ASN;
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye lainnya;
- Memiliki surat mandat tertulis dari peserta pemilu yang bersangkutan.