Awalnya, banyak yang mengira bahwa bantuan BPNT akan dicairkan sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Namun, berdasarkan pengecekan terbaru melalui akun SIKS-NG supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota, bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2025 akan dicairkan sekaligus sebesar Rp600.000.
Hal ini berarti pencairan dilakukan tiga bulan sekali.
Informasi ini juga dikonfirmasi oleh kanal YouTube Naura Vlog dalam video yang diunggah pada Senin, 27 Januari 2025.
Dalam video tersebut, dijelaskan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk BPNT tahap 1 tahun 2025 masih dalam proses finalisasi sehingga pencairannya belum dilakukan.
Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdata di DTKS atau SIKS-NG, Anda tidak akan bisa menerima bantuan ini.
Pastikan data Anda lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika nama Anda sudah terdaftar, tetapi bantuan belum cair, harap bersabar.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua KPM menerima bantuan pada hari yang sama.
Saldo dana yang dimaksud dalam bantuan ini adalah nominal yang dicairkan langsung oleh Kementerian Sosial melalui bank penyalur atau PT Pos Indonesia.
Jangan salah paham dengan saldo pada dompet digital seperti aplikasi DANA, karena pencairan BPNT tidak melalui platform tersebut.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda memahami mekanisme pencairan Bansos BPNT tahap 1 tahun 2025.
Pastikan Anda selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial untuk mengetahui perkembangan lebih lanjut.
Jangan lupa juga untuk terus mengecek akun SIKS-NG dan data DTKS Anda secara berkala! ***